Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Sudah P21, Mahfud MD Mengapresiasi: Hanya Bolak Sekali Langsung Jadi

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Sudah P21, Mahfud MD Mengapresiasi: Hanya Bolak Sekali Langsung Jadi

Menko Polhukam Mahfud MD-Hanif Nashrullah-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Menkopolhukam Mahfud MD mengapresiasi kinerja Polri dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung), yang dianggap sangat cepat dalam bekerja menangani kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Hal itu disampaikan Mahfud dalam cuitannya melalui akun twitter @mohmahfudmd, sebagaimana dilihat fin.co.id, Kamis 29 September 2022. 

BACA JUGA:Novel Baswedan Kaget dan Kecewa Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Tersangka Putri Candrawathi: Sebaiknya Mundur

BACA JUGA:Kejagung Ancam Penjarakan Putri Candrawathi, Pengacara Mati-matian Usahakan Istri Sambo Jadi Tahanan Rumah

Diketahui, berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf,  telah dinyatakan P21 atau lengkap.

Selain itu, perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka juga telah P21. 

"Alhamdulillah, kejaksaan agung tlh menyatakan berkas perkara pembumuhan Brig. Yosua atau kasus Sambo sdh lengkap (P21). Melibatkan 5 TSK pembunuhan berencana dan 7 TSK utk obstruction of justice. Spt sy bilang tdk bolak-balik dari kejaksaan ke Polri. Hny bolak sekali, langsung jd," demikian cuit Mahfud MD melalui akun twitternya. 

Mahfud MD juga mengapresiasi kinerja Polri dan Kejagung yang dengan cepat bisa memproses berkas perkara Ferdy Sambo Cs. Terlebih, kata dia, Polri yang juga bekerja cepat untuk memproses para pelaku yang juga anggota Polri secara etik. 

BACA JUGA:Eks Penyidik KPK Minta Febri Diansyah Mundur Dari Pengacara Tersangka Putri Candrawathi, Ini Alasannya

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Tak Terduga Eks Pegawai KPK Mau Jadi Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Ia pun mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal jalannya kasus ini di pengadilan. 

"Kita apreasi Polri dan Kejagung yg tlh bekerja keras tp tetap teliti dan profesional. Polri scr simultan bkn hny menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara kejagung meneliti scr cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," tuturnya. 

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kelima tersangka diancam pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: