Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Jaksa Senin Depan

Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Jaksa Senin Depan

Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diikat. (tangkapan layar Polri TV)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mabes Polri akan menyerahkan berkas sekaligus lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin pekan depan. 

Ini setelah berkas  kelima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf,  telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Berkas Ferdy Sambo Cs P21

"Untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Itu rencana awalnya ya. Jika nanti ada perubahan akan disampaikan lebih lanjut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, pada Rabu 28 September 2022.

Menurutnya, proses penyerahan tahap kedua kepada JPU ini akan dilakukan di gedung Bareskrim Polri. 

Selain lima tersangka kasus pembunuhan, lanjut Dedi, tim penyidik Bareskrim Polri juga akan menyerahkan  berkas tujuh tersangka obstruction of justice. 

Seperti diberitakan, berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf,  telah dinyatakan P21 atau lengkap.

BACA JUGA:Berkas Ferdy Sambo Cs Lengkap, Ini Langkah yang Dilakukan Polri Selanjutnya

Selain itu, perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka juga telah P21. 

Berkas perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice tersebut akan digabung untuk mempersingkat proses persidangan.

"Karena syarat formil sudah terpenuhi, maka berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap atau P21," tegas Jampidum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 28 September 2022.

Selain berkas pidana lima tersangka, lanjut Fadil, berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice juga telah P21. 

BACA JUGA:Febri Diansyah Junjung Objektivitas Dampingi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo: Tak Membabi Buta

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: