Usai Tarif Naik, Ini Hasil Survei Pengguna Angkutan Ojol

Minggu 11-09-2022,17:24 WIB
Reporter : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Sedangkan sampel mitra driver dipilih secara random (multistage random sampling) sebanyak 810 responden dengan margin of error sampel sekitar +/- 3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (dengan asumsi simple random sampling).

Daftar Kenaikan Tarif Sesuai Zona 

Bagi para pengguna ojek online (ojol) diimbau jangan kaget. Sebab mulai malam nanti pukul 00.00 WIB, tarif angkutan ojol resmi naik atau disesuaikan.

Pemberlakuan tarif baru yang telah dinaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mulai diterapkan pada Sabtu, 10 September 2022 pukul 00.00 WIB.

Jadi mulai pukul 00.00 WIB nanti malam tarif ojol sudah menggunakan regulasi yang baru. Untuk perhitungan kenaikan ada batas atas dan batas bawah. Dan zona kenaikannya pun berbeda-beda. 

(BACA JUGA:Driver Ojol Deg-degan Hadapi Kenaikan Harga BBM: Makin Sepi Aja Nih Penumpang!)

(BACA JUGA:Harga BBM Bakal Naik, Pengemudi Ojol: Mikirlah Jangan Asal Dinaikin!)

(BACA JUGA:Soal Kenaikan Tarif Ojol, Jokowi Minta Menhub Dengar Suara Rakyat)

Kemenhub menyebut kebijakan menaikan tarif ojol untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno  dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 7 September 2022.

(BACA JUGA:Untuk Sementara, Tarif Ojol Batal Naik )

(BACA JUGA:Pengamat Menilai Kenaikan Tarif Ojol Bikin Orang Beralih Gunakan Kendaraan Pribadi)

Selanjutnya, pihak aplikator diberikan waktu tiga hari untuk mengaplikasikannya. 

Tepat tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB nanti aturan baru tarif ojol akan mulai berlaku.

(BACA JUGA:Ekonom Ingatkan Tarif Ojol Naik Tak Serta Merta Tingkatkan Kesejahteraan Driver)

Kategori :