Tarif Ojek Online Intip Tarik Ulur Kenaikan Harga BBM, Pemerintah Butuh Waktu

Jumat 02-09-2022,22:54 WIB
Reporter : Darul Fatah
Editor : Darul Fatah

JAKARTA, FIN.CO.ID - Rencana kenaikan harga BBM membuat bingung pengemudi ojek online (ojol), khususnya.

Pasalnya, para pengemudi ojol tidak hanya dihadapkan pada persoalan kenaikan harga BBM, namun persoalan tarif bagi para penumpang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk kedua kalinya menunda pemberlakuan kenaikan tarif ojek online (ojol). 

(BACA JUGA:Se-Indonesia Kena Prank Pertamina, Capek Antre BBM Malah Turun)

Seiring dengan penundaan kenaikan harga BBM, pemberlakuan aturan kenaikan tarif ojol pun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

Karena itu, Presiden Joko Widodo meminta kepada Menhub Budi Karya Sumadi mengkaji soal kenaikan tarif ojek daring.

Kenaikan tarif ojol pastinya akan berdampak besar bagi masyarakat, khususnya dalam situasi ekonomi yang saat ini belum pulih.

Di Istana Presiden, beberapa waktu lalu, Budi Karya Sumadi mengatakan, mengikuti arahan presiden terkait suara masyarakat.

(BACA JUGA:Wow 17 Ton BBM Jenis Solar dan Pertalite Diduga Ilegal Diamankan Polres Kota Samarinda, Sumbernya...)

(BACA JUGA:BLT BBM Rp600 Ribu Bagi Masyarakat Cair Dua Kali Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Jaga Daya Beli Masyarakat)

Pengkajian tarif baru ojek online diperlukan sebagai masukan pemerintah agar dalam penetapan keputusan nanti menguntungkan semua pihak. 

“Supaya tidak ada missed, nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara,” kata Budi Karya.

Kenaikan tarif ojol mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

Di sisi lain, Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, tren kuartal III secara tahunan biasanya terjadi deflasi.

Kategori :