Regional

Wow 17 Ton BBM Jenis Solar dan Pertalite Diduga Ilegal Diamankan Polres Kota Samarinda, Sumbernya...

fin.co.id - 02/09/2022, 18:51 WIB

Ilustrasi, Tumpukan jeriken yang disita Polres Metro Bekasi dari komplotan mafia BBM solar bersubsidi di Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penampungan bahan bakar minyak (BBM) dan 17 ton jenis Pertalite dan Solar diduga ilegal diamankan Polres Kota Samarinda dan Polda Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, petugas mengamankan 17 ton BBM jenis pertalite yang berada di dalam tangki warna biru dengan kapasitas 16 ton. 

(BACA JUGA: Pemerintah Ngotot Naikan Harga BBM, DPR: Aneh!)

"Tangki kotak kapasitas 9.700 liter yang terisi 1.000 liter serta dua mesin alkon (alat penyedot)," kata Ary, Jumat 2 September 2022.

Ary menjelaskan, dalam dua hari yakni Rabu (31/8) dan Kamis (1/9) petugas mengamankan empat tempat kejadian perkara (TKP) yakni dua di kawasan Kecamatan Palaran dan dua di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu serta Seberang.

Dikemukakannya, pengungkapan kasus tersebut, pertama di Jalan Kebon Agung, Palaran pada Rabu (31/8) siang sekitar 12.00 WITA dengan mengamankan satu orang berinisial PG (38) yang saat ini tengah dimintai keterangan dan masih berstatus saksi.

Kemudian TKP kedua, di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. 

(BACA JUGA: Presiden PKS: Tolak Kenaikan Harga BBM! Rakyat Butuh Keberpihakan dari Pemimpinnya! )

Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (30) bersama barang bukti berupa sembilan tandon 1.000 liter kosong, tiga drum kapasitas 200 liter kosong, mesin alkon plus selang, delapan jerigen kapasitas 25 liter berisi 200 liter solar, satu jerigen kapasitas 25 liter berisi 25 liter solar serta dua jerigen kapasitas 35 liter berisi 70 liter solar, pada Kamis, (1/9) pagi, sekitar pukul 11.00 WITA.

Kapolresta itu menambahkan, untuk TKP ketiga, di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Kamis, (1/9) sore, sekitar pukul 15.00 WITA. 

Petugas berhasil mengamankan pria berinisial DR (40) selaku pemilik gudang dan masih berstatus saksi, beserta barang bukti 4.500 liter atau 4,5 ton BBM jenis solar dan dua unit alkon yang digunakan untuk menyedot. 

Sementara TKP keempat di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis (1/9) dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial PD (64) selaku pemilik yang masih dalam proses pemeriksaan dan juga masih berstatus saksi, sekitar pukul 20.00 WITA.

(BACA JUGA: Presiden PKS: Tolak Kenaikan Harga BBM! Rakyat Butuh Keberpihakan dari Pemimpinnya! )

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Kijang LGX Diesel KT 1494 BG warna merah, 17 jerigen dan 15 jerigen diantaranya ukuran 10 liter solar dan dua jerigen ukuran 20 liter solar.

Diakuinya, saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran asal dari BBM tersebut, pasalnya saat diamankan tidak tertangkap tangan. 

Admin
Penulis
-->