Rekayasa CCTV Versi Ferdy Sambo Dibongkar, LPSK Temukan Narasi Putri Candrawathi yang Alami Pelecehan Seksual

Rabu 24-08-2022,13:30 WIB
Reporter : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

(BACA JUGA:Seluruh Biaya Kedatangan Keluarga Brigadir J ke Acara Wisuda Ditanggung Pihak UT)

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). 

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Kategori :