Di Depan Hakim, Ihsan Ayatullah Bantah Suap Auditor BPK Disuruh Ade Yasin

Senin 22-08-2022,20:27 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

BANDUNG, FIN.CO.ID - Sidang perkara dugaan suap auditor BPK dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Terdakwa penyuap auditor BPK Ihsan Ayatullah di dalam persidangan mengaku tidak diperintah oleh Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

(BACA JUGA:Lakukan Geledah, KPK Sebut Kasus di Sulsel Mirip Perkara Bupati Bogor Ade Yasin)

"Yang mulia, berkali-kali saya tegaskan saya tidak pernah dapat perintah (dari Ade Yasin,red) soal mengurus BPK ini," ujarnya, Senin 22 Agustus 2022.

Diketahui, Ihsan yang merupakan terdakwa suap BPK adalah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.

Ihsan juga sempat bertanya kepada saksi Dede Sopian yang merupakan pemilik CV Dede Print yang dihadirkan oleh jaksa KPK.

"Pernah melihat saya diberi perintah langsung oleh Ade Yasin soal BPK ini?" tanya Ihsan yang hadir secara daring dalam persidangan dipimpin Hakim Hera Kartiningsih.

(BACA JUGA:Bupati Bogor Ade Yasin Didakwa Suap Tim Auditor BPK Jawa Barat Rp1,9 Miliar, Supaya...)

"Tidak pernah," jawab Dede.

Kemudian Ihsan kembali bertanya kepada Dede Sopian mengenai hubungan dirinya dengan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).

"Saudara Dede, pernah melihat atau mendengar saya diberi perintah langsung oleh Pak RY terkait BPK ini?"

"Tidak pernah," timpal Dede.

(BACA JUGA:KPK Dalami Koordinasi Wakil Bupati Bogor dengan Ade Yasin Saat Audit BPK pada Pemkab Bogor Berlangsung)

Jaksa KPK menghadirkan sejumlah pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap auditor BPK.

Kategori :