Lakukan Geledah, KPK Sebut Kasus di Sulsel Mirip Perkara Bupati Bogor Ade Yasin

Lakukan Geledah, KPK Sebut Kasus di Sulsel Mirip Perkara Bupati Bogor Ade Yasin

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mirip dengan kasus yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Penyidikan kasus di Sulsel tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA).

(BACA JUGA:KPK Bakal Lelang Jet Ski Milik Nurdin Abdullah, Segini Harga Limitnya)

"Lebih kurang sama, ini pengembangan dan ternyata ada aliran uang. Ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.

Namun, tidak dijelaskan secara perinci oleh Alex terkait dengan kasus yang tengah disidik di Sulsel tersebut.

Adapun kasus yang menjerat Ade Yasin terkait dengan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2021.

(BACA JUGA:Ditangkap KPK, Segini Harta Kekayaan Nurdin Abdullah)

​​​​​​​Ade Yasin memberikan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, KPK pada hari Kamis juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Kota Makassar.

"Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan penyidikan pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya KPK tangani. Pengembangan dari fakta hukum di persidangan terdakwa NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

(BACA JUGA:KPK Pastikan Kantongi Bukti Keterlibatan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah)

Sebelumnya, pada 29 November 2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350.000 dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.

Selain itu, terhadap Nurdin Abdullah juga dijatuhi pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura.

Dalam perkara tersebut, Nurdin Abdullah dinilai terbukti melakukan dua dakwaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: