Isi dan Bunyi Pasal Pembunuhan Berencana yang Menjerat Putri Candrawathi

Jumat 19-08-2022,15:45 WIB
Reporter : Tiyo Bayu Nugro
Editor : Tiyo Bayu Nugro

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tak ada salahnya mengenal isi dan bunyi pasal pembunuhan berencana yang menjerat Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diduga kuat mengetahui dan berada di TKP terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.   

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto ke awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

(BACA JUGA:CCTV Penembakan Brigadir J Ditemukan, Polri Sebut Putri Candrawathi Ada di Lokasi dan Melakukan..)

"Pada hari ini, saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, Jumat, 19 Agustus 2022. 

Di sisi lain Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan kalau PC berada di lokasi kejadian serta melakukan kegiatan sesaat kematian Brigadir J.

"CCTV sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum dan sesaat kejadian di Duren Tiga sudah ditemukan," ucap Andi.

Andi Rian meneruskan jika CCTV di Saguling atau di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu sudah dikumpulkan dan menjadi petunjuk kasus Brigadir J.

(BACA JUGA:Ini Alasan Timsus Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana)

"PC ada di lokasi sejak Saguling sampai dengan Duren Tiga dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J," kata Andi.

Brigjen Andi Rian menyebut Putri telah diperiksa sebanyak tiga kali dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri itu, Putri Candrawathi juga semestinya diperiksa kemarin, namun yang bersangkutan sakit.

"PC diperiksa sebanyak tiga kali. Seharunya kemarin yang bersangkutan juga diperiksa tapi yang bersangkutan sakit dari surat dokter," ujar Andi Rian.

Kategori :