Tiba di Indonesia, Kejagung Tahan Surya Darmadi Selama 20 Hari Untuk Pemeriksaan

Senin 15-08-2022,17:18 WIB
Reporter : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

(BACA JUGA:Penyidik Diduga Pengaruhi Bharada E Cabut Kuasa ke Pengacara, IPW: Ini Tidak Main-main, Saya Persoalkan!)

(BACA JUGA:Deolipa Yumara Dipecat Dari Kuasa Hukum Bharada E, Buntut Dari Perselisihan Dengan Kabareskrim?)

Surya Darmadi sendiri mengaku menerima surat panggilan tersebut.

“Maka, tersangka mengajukan permohonan untuk menyerahkan diri pada kami, tapi enggak tahu tersangka itu di mana. Pada pelaksanaan pemanggilan ada di Singapura. Kemudian dua hari yang lalu berkoordinasi dengan pengacaranya, ada di negara-negara itu,” katanya.

Sebelumnya, Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin 1 Agustus 2022 lalu menyampaikan, telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kejagung menetapkan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999–2008 sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

(BACA JUGA:Terungkap! Brigadir J Berada di Luar Rumah, Sesaat Sebelum Dibunuh Ferdy Sambo)

(BACA JUGA:Sambo Jadi Tersangka, Tapi Kok Keberadaan Kaos Putih Bertuliskan We Need Art Milik Brigadir J Belum Terungkap?)

Sedangkan Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group, menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Bukan hanya itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejagung menetapkan Surya Darmadi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait PT Duta Palma Group ini, awalnya pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group, di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

(BACA JUGA:Daftar 20 Mobil Terlaris Bulan Juli 2022: Avanza Teratas, BR-V Paling Buncit)

(BACA JUGA:Daftar 20 Mobil Terlaris di Indonesia Bulan Mei 2022, Honda Brio Juara)

Kesepakatan tersebut untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kategori :