Simak! Pemprov Jatim Perpanjang Program Pemutihan Pajak, Khofifah Siapkan Hadiah Umroh

Jumat 01-07-2022,14:14 WIB
Reporter : Tiyo Bayu Nugro
Editor : Tiyo Bayu Nugro

(BACA JUGA:Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Terjadi Kenaikan, Warga Dihimbau Terapkan Protokol Kesehatan)

Berikutnya, Pajak Air Permukaan sebanyak 67,08 persen, Pajak Rokok sebanyak 41,47 persen, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03 persen, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91 persen.

Kepada para wajib pajak, Menteri Sosial pada periode 2014-2018  itu juga mengapresiasi ketaatan dalam menunaikan kewajiban berupa 46 tabungan umroh.

"Hadiah ini diundi dalam tiga tahap, masing-masing Ramadhan lalu sebanyak 15 orang," kata Khofifah.

"Tahap kedua diundi pada HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang, dan tahap ketiga pada Hari Jadi Jatim Oktober 2022," pungkasnya.

Kategori :