Ditanya Soal Nasib Karyawan Holywings, Begini Jawaban Pemkab Tangerang

Rabu 29-06-2022,16:48 WIB
Reporter : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, penutupan dilakukan atas dua pertimbangan terkait izin usaha dan mengganggu ketertiban umum.

"Setelah kami rapat dan melakukan pemeriksaan terhadap peraturan izin unit usaha Holywings kemarin sudah diputuskan kami akan menutup seluruh gerai Holywings di Kabupaten Tangerang," kata Zaki kepada awak media, Rabu 29 Juni 2022.

Bukan hanya soal perizinan tetapi juga Holywings dinilai telah melanggar perda tentang ketentraman dan ketertiban umum Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

(BACA JUGA:Anies Tutup 12 Kafe Holywings, Prof Henri: Itulah Kepentingan Politik)

Sesuai pasal 2 ayat 1 dalam perda tersebut, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di tempat tinggal atau tempat usaha yang dapat mengganggu ketentraman orang banyak.

"Karena apa yang mereka lakukan (promo miras menggunakan nama Muhammad dan Maria) akhir pekan lalu, sangat menggangu ketertiban umum dan ketertiban sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," terangnya

Dia mengungkapkan, pihaknya tengah memproses pencabutan izin Holywings.

Surat penutupannya akan disampaikan langsung kepada pengelola tiga gerai Holywings di Kabupaten Tangerang hari ini.

"Hari ini dikirim surat dan langsung kita lakukan penutupan dan penyegelan, ditutup selamanya (permanen)," ucapnya. (Rikhi Ferdian)

Kategori :