News . 26/08/2026, 10:27 WIB
Untuk kasus dengan nilai besar atau terjadi perselisihan yang tidak terselesaikan, nasabah dapat mempertimbangkan mendapatkan nasihat hukum sesuai kondisi kasusnya.
Jika mengetahui identitas atau nomor telepon penerima, pengirim sebaiknya tetap memprioritaskan laporan kepada bank.
Hindari mengancam, mempermalukan, atau menyebarkan identitas penerima melalui media sosial.
Jika komunikasi langsung dilakukan, sampaikan masalah secara baik-baik dan simpan dokumentasi percakapan.
Pengirim juga perlu mewaspadai modus penipuan selama proses pengembalian uang.
Jangan memberikan PIN, password, kode OTP, CVV kartu, atau informasi rahasia lainnya kepada pihak yang mengaku sebagai pegawai bank.
Pengembalian dana yang sah tidak membutuhkan pemberian password atau OTP kepada orang lain.
Nasabah sebaiknya tetap menggunakan mekanisme pengaduan resmi dan menyimpan nomor laporan.
Bank Indonesia saat ini memiliki kerangka Pelindungan Konsumen Bank Indonesia berdasarkan PBI Nomor 6 Tahun 2026. Ketentuan tersebut mengatur pelindungan konsumen dalam lingkup kewenangan Bank Indonesia, termasuk mekanisme penanganan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam kasus salah transfer, langkah pertama tetap menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran tempat transaksi dilakukan.
Jangan langsung menyimpulkan bahwa bank wajib mengembalikan dana, terutama apabila kesalahan rekening tujuan dilakukan sendiri oleh pengguna.
Perlu dibedakan antara kesalahan sistem, transaksi tidak sampai ke tujuan, penipuan, dan kesalahan pengguna ketika memasukkan rekening. Masing-masing dapat memiliki mekanisme penanganan yang berbeda.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id