News . 26/08/2026, 10:27 WIB
Tidak tepat jika diasumsikan bahwa bank dapat langsung mengambil uang dari rekening penerima hanya berdasarkan permintaan pengirim.
Laporan salah transfer harus ditangani melalui prosedur yang berlaku.
Karena itu, pengembalian dana salah transfer bukan sekadar proses teknis untuk membalik transaksi BI-FAST.
Transaksi yang sudah berhasil tetap memiliki sifat final dalam proses setelmen. Sementara itu, proses pengembalian dana akibat salah kirim ditangani secara terpisah berdasarkan hasil penelusuran serta prosedur penyedia jasa pembayaran terkait.
Dengan demikian, pengguna sebaiknya tidak menyebut proses tersebut sebagai pembatalan transaksi BI-FAST. Yang dilakukan adalah mengajukan penanganan atas dana yang terlanjur dikirim ke tujuan yang salah.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juga mengatur mengenai dana yang diterima seseorang tetapi sebenarnya bukan menjadi haknya.
Pasal 85 menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dapat dipidana.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun, ketentuan tersebut tidak boleh ditafsirkan bahwa setiap orang yang menerima salah transfer otomatis melakukan tindak pidana.
Unsur "dengan sengaja", "menguasai", serta mengetahui atau patut mengetahui bahwa dana tersebut bukan haknya menjadi bagian penting dalam ketentuan tersebut.
Karena itu, proses verifikasi dan pembuktian tetap diperlukan.
Jika penerima menolak mengembalikan uang setelah mengetahui dengan jelas bahwa dana tersebut bukan haknya, pengirim sebaiknya menyimpan seluruh bukti.
Bukti tersebut dapat berupa bukti transfer, nomor pengaduan bank, komunikasi dengan pihak terkait, serta dokumen lain yang menunjukkan kronologi salah transfer.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id