News . 26/08/2026, 10:27 WIB

Salah Transfer lewat BI-FAST, Apakah Uang Bisa Ditarik Kembali?

Penulis : Makruf
Editor : Makruf

fin.co.id - BI-FAST membuat proses transfer antarbank berlangsung dalam hitungan detik. Kecepatan ini memudahkan pengguna, tetapi juga membuat kesalahan memasukkan rekening tujuan perlu ditangani dengan cepat.

Salah satu masalah yang bisa terjadi adalah uang terlanjur dikirim ke rekening yang bukan tujuan sebenarnya. Jika transaksi sudah berstatus berhasil, muncul pertanyaan apakah uang yang salah transfer lewat BI-FAST masih dapat ditarik kembali.

Jawabannya, transaksi BI-FAST yang telah berhasil pada prinsipnya tidak dapat dibatalkan sendiri oleh pengirim. Namun, bukan berarti dana yang salah terkirim pasti hilang. Nasabah masih dapat mengupayakan pengembalian dana dengan segera melapor kepada bank atau lembaga nonbank yang digunakan untuk melakukan transfer.

Bank Indonesia secara khusus menyatakan dalam FAQ BI-FAST:

"Dalam hal terjadi salah pengiriman, nasabah dapat segera menghubungi bank/non bank terkait."

Karena itu, langkah paling penting setelah menyadari salah transfer adalah segera membuat laporan resmi.

Mengapa Transfer BI-FAST Tidak Bisa Langsung Dibatalkan?

BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang memungkinkan pemindahan dana berlangsung secara real time.

Dalam ketentuan penyelenggaraan BI-FAST, setelmen dana dilakukan secara seketika untuk setiap transaksi. Setelmen tersebut juga bersifat final dan tidak dapat dibatalkan.

Artinya, jika pengguna memasukkan nomor rekening yang salah kemudian mengonfirmasi transaksi dan transfer berhasil diproses, pengguna tidak memiliki fasilitas untuk membatalkan sendiri transaksi tersebut setelah selesai.

Konsep ini merupakan bagian penting dalam sistem pembayaran modern. Setelmen yang final memberikan kepastian bahwa transaksi yang sudah diselesaikan tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pengirim setelah dana berpindah.

Prinsip serupa juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Undang-undang tersebut mengenal prinsip finality of payment atau finality of settlement.

Namun, finalitas transaksi tidak berarti seseorang boleh mempertahankan uang yang diketahui bukan menjadi haknya.

Inilah yang membedakan antara pembatalan transaksi dan upaya pengembalian dana akibat salah transfer.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id