News . 26/08/2026, 10:27 WIB
Masih bisa diupayakan.
Namun, pengembalian dana tidak terjadi otomatis hanya karena pengirim melaporkan bahwa dirinya salah memasukkan rekening.
Bank atau penyedia jasa pembayaran terkait terlebih dahulu akan menindaklanjuti laporan salah transfer sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, tidak ada jaminan bahwa uang akan langsung kembali beberapa menit setelah laporan dibuat.
Proses penyelesaian dapat berbeda bergantung pada hasil penelusuran transaksi serta prosedur yang berlaku pada penyedia jasa pembayaran terkait.
Yang dapat dilakukan nasabah adalah melapor secepat mungkin dan memberikan informasi transaksi secara lengkap.
Jangan menunggu penerima menghubungi Anda terlebih dahulu.
Begitu menyadari rekening tujuan salah, segera hubungi saluran resmi bank yang digunakan untuk mengirim uang.
Jelaskan bahwa telah terjadi salah transfer melalui BI-FAST dan transaksi sudah dinyatakan berhasil.
Siapkan beberapa informasi berikut untuk membantu proses penelusuran:
Bank mungkin meminta informasi atau dokumen tambahan sesuai prosedur yang berlaku.
Pastikan pula mendapatkan nomor laporan atau nomor pengaduan jika diberikan. Nomor tersebut dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan kasus.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id