Hukum dan Kriminal . 08/08/2026, 22:21 WIB
Penggunaan telepon seluler saat mengemudi juga dapat berujung pada penindakan.
Denda maksimal untuk pelanggaran tersebut mencapai Rp750 ribu atau kurungan maksimal tiga bulan.
Kebiasaan melihat layar ponsel ketika kendaraan sedang berjalan dapat mengurangi konsentrasi dan memperlambat respons pengemudi terhadap kondisi jalan.
Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan.
Pembatasan kecepatan bukan sekadar aturan administratif. Kecepatan kendaraan memiliki hubungan erat dengan tingkat keparahan kecelakaan ketika terjadi benturan.
Pelanggaran berupa melawan arus juga memiliki denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan.
Selain membahayakan diri sendiri, pengendara yang melawan arus juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Bagi pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm sesuai standar yang ditentukan, denda maksimalnya mencapai Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
Helm menjadi salah satu perlengkapan keselamatan paling penting bagi pengguna sepeda motor, terutama untuk mengurangi risiko cedera kepala ketika terjadi kecelakaan.
Pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id