Kaget Buka Pintu Bukan Anak tapi Tetangga Bawa Golok, Nenek di Jaktim Pasrah Dilakban!
Polres Metro Jakarta Timur sukses mencokok M, seorang pria yang nekat merampok sekaligus menyekap lansia berusia 61 tahun bernama Hartati.
fin.co.id - Polres Metro Jakarta Timur sukses mencokok M, seorang pria yang nekat merampok sekaligus menyekap lansia berusia 61 tahun bernama Hartati. Peristiwa traumatik ini terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 12.00 WIB tepat ketika korban bersiap menjalankan ibadah.
Awalnya, korban menduga orang yang memasuki rumahnya adalah sang anak. Namun, sosok yang muncul justru tetangganya sendiri yang langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam agar tidak berteriak.
"Pelaku mengancam korban dengan menggunakan sajam jenis golok dan korban tidak boleh teriak," ucap Kapolsek Cakung Kompol Andre Try Putra di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Guna melumpuhkan perlawanan, pelaku membekap mulut serta mengikat kedua tangan dan kaki korban menggunakan lakban cokelat sebelum menguras harta bendanya.
"Pelaku kemudian melakban mulut, kedua tangan dan kaki korban. Pelaku sempat menyuruh korban mengambilkan barang-barang berharga milik korban," papar Andre.
Tertangkap Kurang dari 3 Jam
Pelaku M berhasil menggasak uang tunai Rp600.000, sepasang anting emas satu gram, serta satu unit ponsel Samsung A07. Setelah pelaku kabur, Hartati bersusah payah melepaskan ikatan untuk melapor ke pengurus RT setempat hingga akhirnya diteruskan ke kepolisian.
Tim Buser Unit Reskrim Polsek Cakung yang bergerak ke lokasi berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti tak lama setelah olah TKP.
"Kurang dari tiga jam pelaku berinisial M berhasil diamankan," pungkas Andre.
Atas tindakan teror dan pencurian tersebut, pelaku M kini dijerat Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Baca Juga
Dimas Rafi/Disway