Hukum dan Kriminal . 08/08/2026, 22:21 WIB
Sabuk pengaman dirancang untuk menjaga posisi tubuh ketika terjadi benturan atau pengereman mendadak.
Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan juga dapat ditindak.
Denda maksimal untuk pelanggaran tersebut mencapai Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan.
Pelat nomor memiliki fungsi penting sebagai identitas kendaraan sehingga penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi ketentuan atau dikenal masyarakat sebagai knalpot "brong" juga dapat dikenakan sanksi.
Denda maksimalnya mencapai Rp250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.
Selain berkaitan dengan ketentuan teknis kendaraan, penggunaan knalpot bising juga kerap menjadi persoalan karena mengganggu kenyamanan masyarakat. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id