Hukum dan Kriminal . 08/08/2026, 22:21 WIB

Cek Fakta! Denda Tilang Naik 150 Persen, Benarkah? Ini Daftar Tarif Resmi yang Berlaku

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Polri memastikan kabar tersebut juga tidak benar.

Artinya, tidak ada kebijakan baru yang secara umum menaikkan denda tilang hingga 150 persen sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.

Masyarakat pun diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya. Terlebih, informasi mengenai perubahan tarif denda pelanggaran lalu lintas dapat berdampak langsung kepada jutaan pengendara.

Untuk mengetahui aturan yang benar, masyarakat sebaiknya merujuk kepada informasi resmi dari kepolisian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berapa Denda Tilang yang Berlaku?

Lalu, berapa sebenarnya denda tilang yang berlaku di Indonesia?

Besaran denda maksimal pelanggaran lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) .

Besaran denda maksimal berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran. Dalam ketentuan tersebut, denda maksimal dapat mencapai Rp1 juta.

Berikut sejumlah jenis pelanggaran dan denda maksimalnya:

1. Tidak Memiliki SIM atau Pengendara di Bawah Umur

Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan maksimal empat bulan.

Aturan ini menjadi salah satu bentuk penegakan keselamatan lalu lintas karena SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pengendara yang mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi alkohol dapat dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau kurungan maksimal enam bulan.

Pelanggaran ini menjadi perhatian serius karena berkendara dalam kondisi tidak sadar penuh dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id