Hukum dan Kriminal . 08/08/2026, 22:21 WIB
Polri memastikan kabar tersebut juga tidak benar.
Artinya, tidak ada kebijakan baru yang secara umum menaikkan denda tilang hingga 150 persen sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.
Masyarakat pun diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya. Terlebih, informasi mengenai perubahan tarif denda pelanggaran lalu lintas dapat berdampak langsung kepada jutaan pengendara.
Untuk mengetahui aturan yang benar, masyarakat sebaiknya merujuk kepada informasi resmi dari kepolisian maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, berapa sebenarnya denda tilang yang berlaku di Indonesia?
Besaran denda maksimal pelanggaran lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) .
Besaran denda maksimal berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran. Dalam ketentuan tersebut, denda maksimal dapat mencapai Rp1 juta.
Berikut sejumlah jenis pelanggaran dan denda maksimalnya:
Pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan maksimal empat bulan.
Aturan ini menjadi salah satu bentuk penegakan keselamatan lalu lintas karena SIM merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan.
Pengendara yang mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi alkohol dapat dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau kurungan maksimal enam bulan.
Pelanggaran ini menjadi perhatian serius karena berkendara dalam kondisi tidak sadar penuh dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id