Resmi! Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara dari ASN usai Jadi Tersangka TPPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah administratif terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah administratif terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie kini resmi diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bagian dari tindak lanjut proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemberhentian sementara tersebut mulai berlaku sejak 31 Juli 2026 .
"Sudah diberhentikan sementara sebagai ASN sejak tanggal 31 Juli (2026)," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (4/8).
Langkah tersebut menjadi konsekuensi administratif setelah Febrie resmi berstatus tersangka dan menjalani proses penahanan oleh Kejaksaan Agung.
Tetap Berhak Menerima Separuh Gaji
Meski telah diberhentikan sementara sebagai ASN, Febrie Adriansyah masih memiliki hak menerima sebagian gajinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Anang menjelaskan bahwa setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026, Febrie memang tidak lagi menjabat sebagai pejabat struktural. Namun statusnya sebagai ASN saat itu masih melekat sehingga tetap memperoleh hak kepegawaian.
Kini, setelah diberhentikan sementara, hak keuangannya berubah menjadi hanya menerima 50 persen dari gaji pokok .
Baca Juga
"Masih terima separuhnya (gaji)," kata Anang.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 281 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , yang mengatur bahwa ASN yang diberhentikan sementara tetap memperoleh 50 persen dari penghasilannya selama menjalani proses hukum.
Tak Lagi Nikmati Fasilitas Jabatan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga memastikan seluruh fasilitas jabatan yang melekat pada posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah dicabut sejak Febrie mengundurkan diri.