fin.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mengambil langkah tegas untuk menata transportasi publik demi kenyamanan warga. Pihak berwenang kini telah resmi melakukan langkah hukum dengan menarik dokumen lebih dari 300 angkot tua. Kebijakan penertiban ini menyasar angkutan kota (angkot) yang terbukti telah melewati batas usia teknis operasional selama 20 tahun.
Selain menyita surat-surat kendaraan, petugas di lapangan juga memberikan tanda tidak laik jalan pada bodi armada angkutan massal tersebut agar tidak lagi mengangkut penumpang di jalan raya.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengutarakan bahwa aksi pembersihan transportasi publik ini merupakan bentuk komitmen pembersihan aset angkutan umum yang tidak aman.
"Hingga saat ini, total lebih dari 300 angkot yang ditarik dokumennya dan diberikan tanda tidak laik jalan," kata Jenal saat memberikan keterangan di Kota Bogor, Selasa, 14 Juli 2026.
Jenal menjelaskan bahwa penertiban massal tersebut merupakan bagian dari penerapan regulasi daerah yang sah, tepatnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Hasil Operasi Gabungan di Jalan Juanda dan Sanksi Kandang
Langkah pembersihan transportasi tidak layak ini terus bergulir lewat aksi nyata di lapangan. Pada hari Selasa, Jenal memimpin langsung jalannya operasi gabungan skala besar. Aksi ini melibatkan personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, hingga unsur TNI dari Satuan Garnisun yang bersiaga di kawasan Jalan Ir H Juanda.
Dalam operasi yang dimulai sejak pagi hari pukul 07.00 WIB tersebut, tim gabungan menjaring sebanyak 21 unit angkot yang kedapatan telah berusia lebih dari dua dekade. Petugas juga menemukan pelanggaran lain berupa sejumlah pengemudi yang nekat menyetir tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jenal menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah menjalankan sosialisasi mengenai aturan penghapusan angkot tua ini sejak jauh-jauh hari. Informasi tersebut telah tersampaikan dengan baik kepada para sopir maupun pengusaha angkutan umum. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan lagi bagi armada yang sudah uzur untuk tetap beroperasi mencari penumpang.
"Saya rasa tidak ada lagi pengendara atau pengusaha yang berani mencoba-coba. Apalagi ketika sudah dilakukan pencoretan, tapi kemudian masih berkeliaran," ujarnya secara tegas.
Menurut pandangan Jenal, kebijakan razia ini bukan lahir atas dasar kepentingan individu tertentu atau sekadar mengikuti perintah pimpinan daerah. Langkah ini murni merupakan amanat konstitusi dari peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, hingga peraturan wali kota.
Baca Juga
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menambahkan informasi mengenai temuan pelanggaran administrasi di lapangan. Sebagian angkot yang terjaring operasi gabungan ternyata tidak mengantongi dokumen mendasar seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), surat trayek resmi, hingga kartu uji KIR berkala.
Beberapa armada yang kena razia ini berasal dari jalur gemuk seperti trayek Sukasari-Bubulak, Ciheleut, Cipinang Gading-Merdeka, serta beberapa rute lainnya.
Dody memastikan bahwa Dishub akan memberikan sanksi yang jauh lebih berat bagi para pemilik kendaraan yang masih membandel.
"Yang sudah terjaring razia sebelumnya, yang hari ini kita dapati kembali, kita langsung melakukan pengandangan di Kantor Dishub. Selanjutnya kita buatkan surat pernyataan kepada pemilik kendaraan," katanya.