fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sudah tidak lagi mendapatkan pengamanan dari personel TNI. Pengamanan tersebut dihentikan setelah Febrie tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pengamanan dari TNI hanya diberikan kepada pejabat yang masih menduduki jabatan tertentu. Karena itu, setelah Febrie mengundurkan diri, fasilitas pengamanan tersebut otomatis tidak lagi melekat.
"Sudah, sudah tidak ada (pengamanan TNI). Karena TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu enggak ada ya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/7).
Pernyataan serupa disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas. Ia memastikan personel TNI yang sebelumnya bertugas mengawal Febrie telah ditarik.
"Saya tekankan, tidak ada pengamanan melekat," ujarnya lewat pesan singkat.
Berawal dari Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Nama Febrie Adriansyah menjadi perhatian setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 6 Juli 2026 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018-2026.
Penyidikan kemudian berlanjut dengan penggeledahan di sejumlah lokasi pada 8 Juli 2026. Polri menjelaskan tindakan tersebut berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Saat masih menjabat Jampidsus, Febrie Adriansyah sempat menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, ia mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik Kortastipidkor Polri merupakan miliknya.
Baca Juga
Mundur dari Jabatan dan Jadi Tersangka
Pada dini hari 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Beberapa jam kemudian, Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan dua tersangka dalam tiga perkara yang tengah ditangani. Salah satu tersangka yang diumumkan adalah Febrie Adriansyah.
Di hari yang sama, Polri juga memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung guna melanjutkan proses hukum. *