DPR Ingatkan Kemenhaj untuk Minta Bukti Setoran DP Haji 2027 dari Arab Saudi

fin.co.id - 14/07/2026, 21:42 WIB

DPR Ingatkan Kemenhaj untuk Minta Bukti Setoran DP Haji 2027 dari Arab Saudi

DPR meminta Kemenhaj segera melengkapi dokumen pencairan DP haji ke e-wallet Arab Saudi.

fin.co.id - Komisi VIII DPR RI mengingatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk segera melengkapi dokumen pendukung terkait pencairan uang muka atau down payment (DP) pelaksanaan ibadah haji.

Penegasan ini bertujuan agar proses transfer dana ke rekening elektronik (e-wallet) Pemerintah Arab Saudi berjalan transparan, memiliki bukti DP haji yang sah, akuntabel, serta tidak memicu temuan hukum pada masa mendatang.

Aparat legislatif menilai ketegasan penuh dari pihak kementerian sangat krusial, terutama karena batas waktu pengisian rekening elektronik tersebut sudah sangat mepet. DPR RI tidak ingin pengeluaran dana besar dari uang umat ini justru menimbulkan masalah administratif yang fatal saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit operasional.

"Saya mohon kita ini diminta ikuti ritme Pemerintah Arab Saudi, saya mohon ini Pak Menteri bicara ya. Karena, kalau tidak bicara, DPR ini (saat) melepaskan uang muka itu, kami juga akan diperiksa," katanya dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menambahkan bahwa tenggat waktu pengisian dana ke dalam e-wallet tersebut jatuh pada Rabu, 15 Juli. Waktu ini hanya terpaut satu hari dari pelaksanaan rapat koordinasi bersama DPR RI.

Oleh sebab itu, ia mendesak Kemenhaj untuk segera meminta kepastian dokumen resmi dari pihak mitra atau otoritas terkait di Arab Saudi, meskipun proses pelaksanaannya saat ini mengalami keterlambatan.

“Jangan takut kita ini haji terbesar dunia,” kata dia memotivasi.

Wachid meminta seluruh jajaran kementerian untuk tidak bersikap rendah diri (inferior) atau ragu-ragu dalam melakukan langkah diplomasi maupun negosiasi dengan pihak Arab Saudi. Indonesia sendiri memiliki posisi tawar (bargaining position) yang sangat kuat di mata dunia internasional dalam urusan tata kelola manajemen perjalanan haji.

Usulan Anggaran Uang Muka Operasional Haji Rp4 Triliun

Sebelum adanya peringatan ketat dari pihak parlemen ini, Kementerian Haji dan Umrah memang telah mengajukan rencana penggunaan alokasi anggaran khusus. Dana tersebut akan berfungsi sebagai modal awal guna mengamankan fasilitas jamaah di tanah suci.

Kemenhaj mengusulkan penggunaan alokasi anggaran uang muka senilai Rp4 triliun guna memulai tahapan persiapan dan pemesanan paket layanan operasional ibadah haji tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja itu mengatakan bahwa usulan dana tersebut setara dengan 858,74 juta riyal Arab Saudi dengan asumsi kurs satu riyal sebesar Rp4.666,67.

Irfan Yusuf juga menjamin bahwa penggunaan dana awal ini tidak akan membuat biaya total perjalanan menjadi membengkak. Sistem keuangan akan mencatat dana tersebut sebagai komponen pemotong biaya pada tahapan pengajuan anggaran operasional berikutnya.

"Uang muka tersebut pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH) berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan," kata dia menjelaskan skema keuangan di depan para anggota dewan.

Melalui komitmen ini, Komisi VIII DPR RI berharap Kemenhaj bisa bergerak cepat menyelesaikan kelengkapan administrasi agar persiapan haji berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID