Komjak Kantongi 10 Nama Calon Pengganti Febrie Adriansyah, Siapa yang Bakal Jadi Jampidsus?

fin.co.id - 12/07/2026, 22:29 WIB

Komjak Kantongi 10 Nama Calon Pengganti Febrie Adriansyah, Siapa yang Bakal Jadi Jampidsus?

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

fin.co.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu segera memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurut Komjak, keberadaan Pelaksana Tugas (Plt.) memang mampu menjaga kelangsungan operasional penanganan perkara. Namun, untuk menjawab kebutuhan jangka panjang dan memastikan arah kebijakan penegakan hukum tetap berjalan optimal, posisi Jampidsus dinilai harus segera diisi secara definitif.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwadi, menyusul diterimanya surat pengunduran diri Febrie Adriansyah oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pujiyono menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus merupakan langkah yang tepat untuk menjamin penanganan perkara tetap berjalan tanpa hambatan.

Namun, menurutnya, jabatan strategis seperti Jampidsus membutuhkan sosok definitif yang memiliki kewenangan penuh dalam mengambil kebijakan dan mengawal berbagai perkara besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

"Untuk kebutuhan taktis, penunjukan Plt sudah tepat. Tetapi untuk kebutuhan strategis, Kejaksaan Agung perlu segera memiliki Jampidsus definitif," ujarnya.

Komjak Sudah Inventarisasi 10 Nama Calon

Dalam keterangannya, Pujiyono mengungkapkan bahwa Komisi Kejaksaan telah melakukan inventarisasi sejumlah nama yang dinilai layak menduduki jabatan Jampidsus.

Meski belum mengungkap identitas para kandidat tersebut kepada publik, Komjak menyebut sudah mengantongi sekitar 10 nama yang dinilai memenuhi kualifikasi.

"Setidaknya kami sudah menampung 10 nama," kata Pujiyono dikutip dari Antara, Ahad (12/7/2026).

Nama-nama tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan yang akan disampaikan kepada Jaksa Agung.

Komjak menegaskan bahwa proses pemilihan calon Jampidsus tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif.

Menurut Pujiyono, terdapat sejumlah kriteria utama yang menjadi perhatian dalam menentukan kandidat terbaik, di antaranya:

  • Memenuhi persyaratan administrasi jabatan.
  • Memiliki profesionalisme yang tinggi.
  • Menjunjung integritas dalam menjalankan tugas.
  • Mampu memimpin penanganan perkara tindak pidana khusus secara independen.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID