fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan Febrie hingga kini masih berada di Indonesia dan tidak pernah meninggalkan wilayah hukum Indonesia.
"Enggak benar itu, gimana mau umrah, Sudah dicekal oleh penyidik semula juga," kata Anang, Selasa, 14 Juli 2026.
Anang menjelaskan, penyidik terus memantau keberadaan Febrie. Ia juga menyebut mantan Jampidsus tersebut bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Kami pastikan ada di Indonesia tidak di luar negeri dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga ya," jelasnya.
Isu Umrah Mencuat
Kabar mengenai keberangkatan Febrie ke Tanah Suci sebelumnya beredar melalui media sosial. Informasi tersebut menyebut Febrie telah berangkat umrah sebelum Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri.
Isu itu ramai diperbincangkan setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Beredar informasi bahwa Febrie meninggalkan Indonesia sehari setelah menyampaikan pengunduran diri, saat status tersangkanya belum diikuti dengan penerbitan surat pencegahan ke luar negeri. Adapun surat cegah baru diterbitkan pada Senin, 13 Juli 2026, berdasarkan permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Imigrasi telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Langkah itu diambil berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Baca Juga
Febrie Resmi Jadi Tersangka
Sebelumnya, pada Sabtu, 11 Juli 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengungkapkan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, salah satunya berinisial F yang merupakan aparatur sipil negara.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka. Nah, yaitu informasi, yaitu swasta, yang kedua adalah dari pihak oknum pegawai negeri yaitu berinisial F," kata Rudi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian mengungkap identitas inisial kedua tersangka, yakni DR dan F, dengan menyebut F merupakan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.
"Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di Jampidsus tadi, ya," ujar Habiburokhman.