fin.co.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, meminta seluruh penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mendalami dan menguasai setiap ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru). Langkah ini sangat krusial demi memenuhi sekaligus menjamin rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Listyo menegaskan, bahwa undang-undang hukum acara pidana yang anyar ini merupakan sebuah produk legislasi penting hasil kerja keras Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Oleh karena itu, seluruh aparat penegak hukum wajib memahami sekaligus menjalankan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya dalam setiap proses penegakan hukum di lapangan.
Kapolri menyampaikan penegasan ini secara langsung setelah menghadiri acara peluncuran buku panduan hukum yang berjudul "Anotasi KUHAP 2025: Sebuah Catatan Pembahasan dan Penjelasan Komprehensif Komisi III DPR RI" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
“Ini adalah bagian dari produk besar, karya besar dari DPR RI dan tentunya kita semua akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Listyo.
Kolaborasi Lintas Institusi Lewat Tim 11 untuk Sosialisasi Aturan
Demi mempercepat pemahaman aturan hukum yang baru ini, kepolisian tidak bekerja sendirian. Listyo mengungkapkan bahwa lembaga Polri saat ini telah resmi bergabung ke dalam Tim 11. Kelompok kerja khusus ini beranggotakan perwakilan dari berbagai institusi penegak hukum di Indonesia.
Tugas utama dari Tim 11 ini adalah menyosialisasikan seluruh poin dan ketentuan yang tertuang di dalam KUHAP baru secara masif dan merata kepada seluruh penyidik Polri di berbagai wilayah. Lewat sosialisasi yang intensif ini, institusi kepolisian berharap tidak ada lagi keraguan atau salah penafsiran di kalangan penyidik saat menjalankan tugas penegakan hukum sehari-hari.
Fungsi Buku Anotasi Sebagai Panduan Memahami Pasal Hukum
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut memberikan penjelasan mendalam mengenai latar belakang penerbitan buku anotasi tersebut. Pihaknya menyusun karya literatur hukum ini khusus untuk menjadi buku panduan praktis yang mengupas tuntas setiap pasal serta latar belakang dari pembentukan undang-undang tersebut.
Habiburokhman berharap kehadiran buku panduan komprehensif ini mampu memberikan solusi konkret serta membantu masyarakat umum maupun aparat penegak hukum dalam memahami setiap substansi hukum secara utuh, terutama bagi pihak-pihak yang selama ini belum memahami aturan tersebut secara menyeluruh.
“Kalau ada hal yang kurang jelas, maka publik kan harus mempunyai hak untuk bertanya meminta kejelasan. Nah, ke mana bertanyanya? Yang paling tepat adalah bertanya kepada orang yang membuatnya,” kata Habiburokhman menjelaskan urgensi penulisan buku panduan tersebut.