Pengganti Febrie Belum Diusulkan ke Presiden, Kenapa?

fin.co.id - 13/07/2026, 17:32 WIB

Pengganti Febrie Belum Diusulkan ke Presiden, Kenapa?

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

fin.co.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan pemerintah hingga kini belum menerima usulan nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang akan menggantikan Febrie Adriansyah.

"Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.

Prasetyo menjelaskan, pengangkatan Jampidsus baru dilakukan melalui mekanisme usulan dari Jaksa Agung. Setelah usulan diterima, Presiden akan menetapkan pejabat tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak memerlukan Keputusan Presiden karena merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan.

"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama Saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban," jelas Prasetyo.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni sektor batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan hingga valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.

Penanganan perkara ini juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Komisi III membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri agar berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.

"Yang pertama, Komisi III DPR berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas, membentuk panitia kerja," kata Habiburokhman di DPR RI, Sabtu (11/7).

Menurutnya, perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut dapat dikategorikan sebagai megakorupsi mengingat besarnya nilai barang bukti yang telah diamankan penyidik.

"Ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi mengingat jumlah barang bukti yang sudah diamankan demikian besarnya," kata Habiburokhman.

Ia menambahkan, proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis antara Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung serta berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID