fin.co.id - Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal penyelidikan tiga kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Pembentukan panja dilakukan setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum.
"Yang pertama, Komisi III DPR berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas, membentuk panitia kerja," kata Habiburokhman di DPR RI, Sabtu, 11 Juli 2026.
Ia menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus tidak boleh menghambat maupun menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
"Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Menurut Habiburokhman, pembentukan Panja Pengawasan Penegakan Hukum memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Polri maupun Kejaksaan Agung.
"Untuk itu, berdasarkan Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang MD3, atau Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan ini membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung," urainya.
Di akhir pernyataannya, Komisi III DPR RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memperkuat sinergi dalam agenda pemberantasan korupsi.
Baca Juga
"Saat ini yang dibutuhkan negara adalah kekompakan, sinergitas, dan persamaan langkah seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, khususnya dalam agenda besar pemberantasan korupsi," serunya.
Anisha Aprilia/Disway