fin.co.id - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan kabar miring yang beredar di tengah masyarakat. Kejagung membantah isu yang menyebutkan bahwa eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA menunaikan ibadah umrah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan ini sekaligus menjawab kegaduhan netizen di media sosial yang mempertanyakan keberadaan mantan pejabat hukum tersebut.
“Enggak benar itu (isu, red). Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Anang pun memastikan bahwa FA masih berada di Indonesia dan dalam pantauan penyidik. Pihak kejaksaan terus memonitor pergerakan yang bersangkutan agar proses hukum berjalan tanpa hambatan.
“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ucapnya.
Kronologi Munculnya Isu Kepergian FA ke Luar Negeri
Isu miring ini pertama kali mencuat melalui jagat maya. Pada media sosial, terdapat sebuah unggahan yang menyebut bahwa FA terbang ke Tanah Suci setelah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka. Momen kepergian itu saat FA belum dicegah oleh imigrasi.
Namun, narasi di media sosial tersebut langsung patah oleh langkah nyata dari pihak berwenang. Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap FA.
Tidak hanya menyasar satu orang, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya yang ditetapkan bersama dengan FA. Langkah preventif ini memastikan kedua pihak tidak bisa melarikan diri ke luar negeri.
Dasar Hukum Pencekalan Berlaku Selama 20 Hari
Otoritas imigrasi menerbitkan aturan larangan terbang ini bukan tanpa dasar. Pencegahan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Secara teknis, pembatasan ruang gerak ini memiliki batas waktu awal demi kepentingan pemeriksaan mendalam. Pencegahan ke luar negeri terhadap FA and DR tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga
Menjerat Tiga Kasus Korupsi Besar dan Pencucian Uang
Sebelum isu bohong soal umrah ini menyebar, penegak hukum memang telah mengambil tindakan tegas. Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri telah menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan tiga kasus, yakni: