fin.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik pelimpahan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. MAKI menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan KUHAP yang baru mengatur hubungan antara penyidik dan penuntut umum bersifat koordinatif. Dalam mekanisme tersebut, berkas perkara tetap berada di tangan penyidik, sedangkan jaksa hanya melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas melalui mekanisme P-19 atau P-21.
"Berdasarkan Undang-Undang KUHAP yang baru tahun 2025 di Pasal 58, Pasal 68 itu sifatnya penyidik dan penuntut umum itu koordinasi. Bahkan dibatasi waktu 3 hari dan lain sebagainya. Jadi, berkas perkara tetap ada di penyidik," kata Boyamin, dikutip, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Boyamin, dalam perkara yang menjerat Febrie Adriansyah, Kortastipidkor bertindak sebagai penyidik dan telah menetapkan tersangka. Karena itu, proses yang semestinya dilakukan adalah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti, bukan mengalihkan penanganan perkara.
"Nah, dalam kasus ini Kortas Tipidkor itu sebagai penyidik yang sudah bahkan sudah menetapkan tersangka berdasarkan pengakuan ini," kata Boyamin.
"Nah, kalau begitu ya harusnya dia datang kepada Jaksa itu adalah menyerahkan berkas perkara untuk dinilai bisa dinyatakan lengkap atau akan diberi petunjuk, atau istilahnya itu P-21 atau P-19," sambungnya.
Ia menilai mekanisme pelimpahan perkara dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan tidak dikenal, baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP yang baru.
"Dengan proses yang sekarang ini namanya itu nabrak KUHAP. Ini nggak tahu pakai KUHAP lama apa KUHAP baru itu juga nggak, dua-duanya juga nggak ada. Nggak tahu kalau edisi KUHAP tahun 2029 gitu, yang rencananya nanti kalau penyidik itu menangani perkara kemudian bisa dilimpahkan kepada jaksa gitu atau Kejaksaan," imbuhnya.
Boyamin menambahkan, meski Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, tidak ada aturan yang memperbolehkan pelimpahan perkara dari satu penyidik kepada penyidik lainnya.
"Betul bahwa di Kejaksaan ada penyidik tindak pidana korupsi. Tapi pelimpahannya dari penyidik ke penyidik itu nggak ada. Kalau pelimpahan perkara itu berdasarkan Undang-Undang KPK adalah yang berwenang KPK," ungkapnya.
Baca Juga
"Itu sifatnya bahkan mengambil alih, bukan diserahkan. Karena apa? Kalau ada hambatan, ada dugaan justru penanganan korupsi dengan korupsi, atau ada hal-hal yang lain yang sifatnya terukur gitu," tambah Boyamin.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.
Penanganan tiga perkara yang semula ditangani Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.
"Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," kata Rudi.
Ia menyebut percepatan penyelesaian perkara menjadi penting karena masyarakat terus menantikan perkembangan penanganan kasus tersebut.