Hukum dan Kriminal

MAKI Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Tabrak KUHAP

MAKI mengkritik pelimpahan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

MAKI Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Tabrak KUHAP
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Karena faktanya masyarakat, publik, menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III tadi," tegasnya.

"Apa yang disinergikan, yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama, untuk pengembangan bukti ke maksimalitas, kemudian pemenuhan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi," sambung Rudi.

Rudi menegaskan, meski penanganan perkara kini berada di Kejaksaan Agung, koordinasi dengan Kortastipidkor Polri tetap dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.

"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," urainya.

"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan," tambah Rudi.

Berita Terkait