fin.co.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pengunduran diri mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Menurut Prasetyo, pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga mekanismenya berbeda dengan proses pengangkatan pejabat baru.
"Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama Saudara Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban," kata Prasetyo kepada wartawan, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Keputusan Presiden baru diperlukan ketika pemerintah mengangkat pejabat Jampidsus yang baru. Proses pengangkatan tersebut dilakukan Presiden berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.
"Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung," ujarnya.
Prasetyo yang juga politikus Partai Gerindra mengungkapkan hingga saat ini pemerintah belum menerima usulan nama calon pengganti Febrie dari Jaksa Agung.
"Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Ia mengatakan surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung.
"Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam siaran resmi pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.
Anang menambahkan, Kejaksaan Agung menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sektor batu bara, PT ASABRI, PT PLN, hingga Krakatau Steel yang diduga menyebabkan blackout di sejumlah daerah, termasuk Sumatera.
Baca Juga
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.
Anisha Aprilia/Disway