fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang memerintahkan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penghentian tersebut dilakukan karena masa pengumpulan data telah berakhir. Langkah itu juga bertujuan mencegah penyalahgunaan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.
Perintah penghentian tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026, dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah mengeluarkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi untuk menginventarisasi serta melaporkan berbagai persoalan dalam pelaksanaan program MBG.
Namun, setelah adanya disposisi Jaksa Agung terkait pemberitaan mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah, seluruh kepala kejaksaan tinggi diminta menghentikan kegiatan tersebut di wilayah hukum masing-masing.
Sebelumnya, beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah mengenai dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh pihak kejaksaan.
Dalam surat itu disebutkan sejumlah personel Polri yang mengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa melalui prosedur pendampingan yang sah.
Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan tidak pernah melakukan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG di wilayahnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono menjelaskan seluruh kejaksaan negeri di Jawa Tengah hanya melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di sejumlah titik SPPG.
Baca Juga
Menurutnya, kegiatan tersebut murni bertujuan melakukan pendataan dengan pendekatan yang profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.
Arfan menambahkan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, seluruh keterangan akan dicatat. Sementara jika tidak bersedia memberikan informasi, kondisi tersebut juga dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya unsur pemaksaan.