Hakim MK: Ganti Rugi Delay Pesawat Cuma Rp300 Ribu dan Snack Tak Masuk Akal
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan besaran kompensasi keterlambatan penerbangan yang selama ini hanya mencapai Rp300 ribu
fin.co.id - Perlindungan terhadap hak-hak penumpang pesawat kembali menjadi sorotan. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan besaran kompensasi keterlambatan penerbangan yang selama ini hanya mencapai Rp300 ribu atau bahkan sekadar diberikan makanan ringan dan minuman.
Menurut Saldi, bentuk kompensasi tersebut tidak lagi relevan jika dibandingkan dengan kerugian nyata yang bisa dialami penumpang akibat keterlambatan pesawat.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang digelar pada Selasa (4/8/2026).
Sidang tersebut menghadirkan Lion Air Group sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan mengenai aturan tanggung jawab maskapai terhadap keterlambatan penerbangan.
Dalam persidangan, Saldi Isra menilai pemerintah perlu menjelaskan dasar perhitungan kompensasi keterlambatan penerbangan yang berlaku saat ini.
Ia mencontohkan seorang penumpang yang telah memiliki jadwal penting setelah mendarat di kota tujuan.
Misalnya, penumpang tersebut dijadwalkan menghadiri pertemuan bisnis, menjadi pembicara seminar, mengikuti ujian akademik, atau melakukan aktivitas profesional lain yang bernilai besar.
Jika pesawat terlambat hingga lebih dari empat jam, kerugian yang dialami penumpang tentu tidak hanya berupa waktu yang hilang, tetapi juga potensi kehilangan kesempatan bisnis, pekerjaan, bahkan pendapatan.
Karena itu, menurut Saldi, pemberian kompensasi maksimal Rp300 ribu atau hanya berupa snack dan air mineral menjadi sesuatu yang sulit diterima secara logika.
Baca Juga
"Kerugian dan potensi kerugian jauh lebih besar dibandingkan kompensasi yang diterima," kata Saldi di persidangan dikutip dari YouTube MK.
Pemerintah Diminta Tidak Hanya Melindungi Maskapai
Saldi juga meminta pemerintah menjelaskan apakah dalam penyusunan aturan kompensasi keterlambatan penerbangan telah melibatkan lembaga perlindungan konsumen maupun asosiasi penumpang.
Menurutnya, regulasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kepentingan industri penerbangan semata.