fin.co.id - Ada kabar penting terkait kebijakan barang bawaan dari maskapai pelat merah. Maskapai Penerbangan Nasional, Garuda Indonesia memperkuat transformasi layanan melalui penerapan skema bagasi tercatat berbasis jumlah koli atau Piece Concept.
Aturan baru ini memberikan keuntungan besar karena memberikan tambahan bagasi hingga 64 kilogram bagi pengguna jasa sesuai rute dan kelas penerbangan.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026 menyampaikan kebijakan baru ini berlaku untuk tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026 untuk perjalanan pada atau setelah tanggal tersebut.
"Implementasi Piece Concept bagian dari transformasi Garuda Indonesia dalam memodernisasi layanan sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik bagi penumpang. Dengan ketentuan jumlah koli dan berat maksimum yang semakin jelas, pengguna jasa dapat mempersiapkan barang bawaannya dengan lebih mudah, sejak tahap perencanaan perjalanan hingga keberangkatan,” jelas dia.
Melalui skema tersebut, pihak maskapai memberikan kepastian jumlah dan berat maksimum setiap koli bagasi tercatat. Kebijakan ini sekaligus meningkatkan manfaat bagi pengguna jasa dengan alokasi bagasi yang lebih besar dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Bagi penumpang yang sudah telanjur membeli tiket jauh-jauh hari, tidak perlu bingung. Neil mengatakan, untuk pengguna jasa dengan tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026 tetap mengikuti ketentuan bagasi yang tercantum pada tiket, termasuk apabila jadwal perjalanan berlangsung setelah penerapan Piece Concept.
Rincian Jatah Bagasi Terbaru untuk Penerbangan Domestik dan Internasional
Agar penumpang tidak salah hitung saat mengemas barang di koper, berikut adalah pembagian kuota bagasi terbaru berdasarkan skema koli yang berlaku:
-
1. Jalur Penerbangan Domestik
Kelas Ekonomi: Memperoleh alokasi bagasi tercatat sebanyak satu koli dengan berat maksimum 23 kilogram.
Kelas Bisnis & First Class: Mendapatkan alokasi dua koli dengan berat maksimum masing-masing 32 kilogram (total hingga 64 kilogram).
-
2. Jalur Penerbangan Internasional
Kelas Ekonomi: Memperoleh alokasi dua koli dengan berat maksimum masing-masing 23 kilogram (total 46 kilogram).
Kelas Bisnis & First Class: Memperoleh dua koli dengan berat maksimum masing-masing 32 kilogram (total hingga 64 kilogram).
Perbandingan Skema Lama vs Skema Baru: Nikmati Tambahan Muatan Lebih Banyak
Dibandingkan dengan skema berat sebelumnya, penerapan Piece Concept ini menghadirkan peningkatan alokasi bagasi yang sangat signifikan di berbagai segmen penerbangan. Penumpang bisa membawa oleh-oleh lebih banyak tanpa takut overbagasi.
Neil menjelaskan secara rinci perubahan kenaikan muatan tersebut:
- Domestik Ekonomi: Meningkat dari 20 kilogram menjadi 23 kilogram.
- Domestik Bisnis: Meningkat tajam dari 30 kilogram menjadi 64 kilogram.
- Domestik First Class: Meningkat dari 40 kilogram menjadi 64 kilogram.
- Internasional Ekonomi: Meningkat dari 30 kilogram menjadi 46 kilogram.
- Internasional Bisnis: Meningkat dari 40 kilogram menjadi 64 kilogram.
- Internasional First Class: Meningkat dari 50 kilogram menjadi 64 kilogram.
Dengan perubahan tersebut, pengguna jasa dapat memperoleh tambahan total alokasi bagasi hingga 34 kilogram dibandingkan ketentuan sebelumnya, dengan tetap mengikuti batas jumlah koli dan berat maksimum setiap koli yang telah ditetapkan.