fin.co.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba sekaligus pembunuhan terhadap tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan saat operasi penggerebekan bandar narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kalimantan Tengah.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Polres Katingan, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC, Polda Kalimantan Timur, serta Polresta Samarinda.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, Eko menjelaskan operasi penangkapan berlangsung sejak Jumat 3 Juli 2026 hingga Rabu 8 Juli 2026. Para tersangka berhasil diamankan di enam lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
"Kesembilan tersangka masing-masing inisial SD alias AT, DN alias DEA, IMP alias RB, NM, ARS alias YD dan ML, BO, RL, BS, dan PR," kata Eko.
Eko mengungkapkan setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa yang menewaskan tiga anggota kepolisian tersebut.
Tersangka SD disebut membawa senjata api rakitan, menembak petugas, sekaligus memprovokasi warga. Sementara IMP alias RB berperan membawa senjata api rakitan, memprovokasi warga, serta membuang jenazah korban ke sungai. Adapun NM membawa tombak dan ikut memprovokasi warga.
Selanjutnya, ARS alias YD diduga memprovokasi warga serta membacok petugas menggunakan parang. Tersangka ML berperan membawa parang, senjata api rakitan, dan melakukan penembakan terhadap petugas.
"Tersangka BO sebagai badar narkoba, menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senjata api rakitan dan parang, juga memprovokasi warga," ungkapnya.
Selain itu, RL diduga berperan sebagai pengedar sabu, memprovokasi warga, membawa senjata api rakitan, serta melakukan penembakan. Sementara PI disebut membawa senjata api rakitan, mandau, dan turut menembak petugas.
Untuk tersangka DN yang merupakan satu-satunya perempuan dalam perkara ini, Polri tidak memaparkan secara rinci perannya. Namun, yang bersangkutan telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Tiga Pelaku Masih Buron
Selain menangkap sembilan tersangka, Polri juga menetapkan tiga orang sebagai daftar pencarian orang (DPO).
PA alias DY diduga membawa senjata tajam jenis pisau daging dan senjata api rakitan, melakukan pembacokan terhadap personel Polri, serta ikut membuang jenazah korban ke sungai.
Sementara DR alias IYS diduga membawa tombak dan melakukan penusukan terhadap korban di sekitar sungai. Adapun IL disebut membawa senjata api rakitan serta ikut melakukan pengejaran dan penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polres Katingan.