Kejagung Pastikan Kasus Eks Jampidsus FA Ditangani Profesional, Tunggu Pelimpahan Berkas dari Polri

fin.co.id - 12/07/2026, 06:23 WIB

Kejagung Pastikan Kasus Eks Jampidsus FA Ditangani Profesional, Tunggu Pelimpahan Berkas dari Polri

Kantor Kejagung RI

fin.co.id -  Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA akan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Rudi, yang kini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, mengatakan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri difokuskan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum.

"Sinergitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaianya," kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.

Menurut Rudi, koordinasi yang dilakukan kedua institusi juga mencakup proses sinkronisasi alat bukti dan barang bukti sebelum seluruh berkas perkara resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan, hingga saat ini barang bukti yang telah disita penyidik Kortastipidkor masih berada di Polda Metro Jaya sehingga proses pelimpahan masih menunggu koordinasi lebih lanjut.

"Pelimpahan (barang bukti) nanti nunggu koordinasi," ujarnya.

Kejaksaan Agung akan menangani tiga perkara yang sebelumnya disidik Kortastipidkor Polri. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan batu bara untuk PLTU, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Rudi menegaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberikan arahan agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional tanpa mengesampingkan hak-hak para pihak yang berperkara.

"Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asa praduga tak bersalah," kata Rudi.

Sebelumnya, Kortastipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan FA bersama seorang tersangka lain berinisial DR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf B dan C KUHP Baru.

Sementara itu, FA disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP Baru.

Rudi mengatakan tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Adapun terhadap FA, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

"Belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi.

Mengenai dugaan peran FA dalam tiga perkara yang kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Rudi belum memberikan penjelasan. Ia menyatakan informasi tersebut baru akan disampaikan setelah pihaknya menerima berkas perkara beserta berita acara dari penyidik Kortastipidkor dan melakukan gelar perkara bersama.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca