Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN, Bukan Sekadar Merampingkan Perusahaan

fin.co.id - 01/07/2026, 13:35 WIB

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN, Bukan Sekadar Merampingkan Perusahaan

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN, Bukan Sekadar Merampingkan Perusahaan. Foto: Istimewa.

Oleh: Arief Poyuono, Komisaris PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo)

fin.co.id - Transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memasuki babak baru sejak hadirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Langkah yang kini dilakukan Danantara bukan sekadar melakukan restrukturisasi administratif atau mengubah struktur organisasi perusahaan negara, melainkan membangun fondasi tata kelola yang lebih sehat, transparan, dan berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang bagi negara.

Selama bertahun-tahun, BUMN berkembang dengan jumlah entitas yang sangat besar. Banyak anak perusahaan dan cucu perusahaan dibentuk dengan berbagai tujuan, namun tidak seluruhnya mampu memberikan nilai tambah bagi negara. Sebagian justru menciptakan inefisiensi, tumpang tindih fungsi, hingga beban keuangan yang mengurangi daya saing BUMN. Kondisi tersebut pada akhirnya menuntut hadirnya langkah korektif yang berani dan terukur.

Karena itu, keputusan Danantara untuk melakukan perampingan jumlah BUMN dari sekitar 750–1.000 entitas menjadi sekitar 250 perusahaan merupakan langkah strategis yang patut didukung. Perampingan bukan berarti memperkecil kekuatan ekonomi negara, melainkan mengonsolidasikan aset agar lebih fokus, efisien, dan produktif. Dengan struktur yang lebih ramping, proses pengambilan keputusan akan menjadi lebih cepat, biaya operasional dapat ditekan, dan pengawasan terhadap perusahaan negara menjadi jauh lebih efektif.

Konsolidasi aset juga menjadi bagian penting dari reformasi tersebut. Penggabungan lebih dari seratus hotel milik BUMN ke dalam satu manajemen, misalnya, menunjukkan adanya perubahan paradigma dari pengelolaan aset yang tersebar menjadi pengelolaan yang terintegrasi. Pendekatan ini akan meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat posisi bisnis, sekaligus menciptakan skala ekonomi yang lebih besar sehingga mampu memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.

Yang tidak kalah penting adalah langkah Danantara menyelesaikan konsolidasi laporan keuangan seluruh BUMN, termasuk melakukan audit internal terhadap aset-aset yang mengalami penurunan nilai (impairment) hingga mencapai sekitar Rp100 triliun. Keberanian membuka persoalan lama ini justru menunjukkan komitmen terhadap transparansi. Sebab, membangun perusahaan yang sehat harus diawali dengan keberanian mengakui kondisi sebenarnya, bukan sekadar mempercantik laporan keuangan.

Dalam perspektif tata kelola korporasi modern, transparansi merupakan fondasi utama kepercayaan investor. Tidak ada sovereign wealth fund kelas dunia yang dibangun di atas laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi riil perusahaan. Oleh karena itu, proses pembersihan aset bermasalah yang dilakukan Danantara harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi kesehatan keuangan BUMN Indonesia.

Lebih jauh lagi, langkah Danantara menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sinyal kuat bahwa transformasi ini tidak berhenti pada aspek bisnis semata. Pertemuan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, dengan pimpinan KPK yang menghasilkan kesepakatan integrasi Whistleblower System (WBS) seluruh BUMN merupakan terobosan penting dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi.

Integrasi sistem pelaporan pelanggaran tersebut memiliki makna strategis. Selama ini, mekanisme pelaporan di berbagai BUMN masih berjalan secara parsial sehingga efektivitas pengawasan belum optimal. Dengan sistem yang terintegrasi bersama KPK, setiap dugaan penyimpangan dapat ditangani melalui mekanisme yang lebih independen, profesional, dan akuntabel. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pelapor pelanggaran.

Komitmen Danantara untuk menyerahkan data BUMN yang bermasalah atau merugikan negara kepada KPK juga patut diapresiasi. Langkah ini menunjukkan bahwa Danantara tidak berniat menutupi persoalan masa lalu, tetapi justru membuka ruang penegakan hukum secara objektif. Pendekatan seperti inilah yang dibutuhkan dalam reformasi BUMN, yakni menjadikan hukum sebagai instrumen perbaikan tata kelola, bukan sekadar alat penindakan.

Di tengah berbagai spekulasi yang berkembang, penegasan bahwa Danantara tidak memiliki kekebalan hukum juga menjadi pesan penting bagi masyarakat. Kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi maupun kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit tetap berjalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, prinsip checks and balances tetap terjaga sehingga tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, langkah Danantara membentuk Danantara Housing untuk mendukung pembangunan rumah susun bersubsidi serta menyiapkan sistem ekspor satu pintu bagi komoditas strategis menunjukkan bahwa lembaga ini tidak hanya berorientasi pada pengelolaan aset, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat pembangunan ekonomi nasional. Sinergi antar-BUMN dalam sektor perumahan dan perdagangan diharapkan mampu meningkatkan efisiensi investasi, memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, sekaligus memperkuat daya saing ekspor Indonesia di pasar global.

Seluruh agenda tersebut memperlihatkan bahwa Danantara sedang menjalankan reformasi yang bersifat menyeluruh, mulai dari restrukturisasi kelembagaan, konsolidasi aset, pembenahan laporan keuangan, penguatan tata kelola, pencegahan korupsi, hingga penciptaan nilai ekonomi baru bagi negara. Reformasi sebesar ini tentu tidak akan berjalan tanpa tantangan. Akan muncul berbagai kepentingan yang merasa terusik, resistensi terhadap perubahan, maupun keraguan dari sebagian kalangan. Namun sejarah menunjukkan bahwa setiap transformasi besar selalu membutuhkan keberanian untuk keluar dari pola lama.

Pada akhirnya, keberhasilan Danantara tidak boleh hanya diukur dari jumlah perusahaan yang dirampingkan atau besarnya aset yang dikelola. Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana lembaga ini mampu melahirkan BUMN yang lebih profesional, lebih transparan, lebih menguntungkan, dan semakin dipercaya masyarakat maupun investor global. Jika agenda reformasi ini dijalankan secara konsisten dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum, maka Danantara berpotensi menjadi tonggak penting dalam membangun BUMN Indonesia yang modern, berdaya saing, dan menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Dukungan Presiden Prabowo Terhadap Danantara

AdminFIN
AdminFIN
Penulis

Penulis FIN.CO.ID