Hakim Minta Kejagung Telusuri Kenaikan Harta Nadiem Rp4,87 Triliun Lewat Penyidikan TPPU

fin.co.id - 01/07/2026, 07:31 WIB

Hakim Minta Kejagung Telusuri Kenaikan Harta Nadiem Rp4,87 Triliun Lewat Penyidikan TPPU

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat ikut persidangan

fin.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Kejaksaan Agung menempuh jalur penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri dugaan kenaikan harta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, senilai Rp4,87 triliun dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Permintaan tersebut disampaikan dalam pertimbangan putusan setelah majelis hakim menilai permohonan jaksa penuntut umum (JPU) terkait uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara yang sedang diperiksa.

Hakim anggota Eryusman menjelaskan, penolakan terhadap permohonan uang pengganti bukan berarti majelis hakim menolak adanya dugaan ketidakseimbangan harta kekayaan terdakwa, melainkan karena mekanisme hukum yang ditempuh dinilai tidak tepat.

"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ucap Eryusman saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026.

Dalam surat tuntutannya, JPU sebelumnya meminta agar Nadiem dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp5,67 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp809,59 miliar yang dinilai telah diterima terdakwa serta Rp4,87 triliun yang didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan.

Menurut Eryusman, dugaan kenaikan harta senilai Rp4,87 triliun seharusnya ditelusuri melalui penyidikan TPPU dengan menjadikan tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah terbukti dalam putusan perkara tersebut.

Hakim juga menjelaskan bahwa angka Rp4,87 triliun berasal dari dugaan peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 serta mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tipikor.

Meski memahami upaya aparat penegak hukum untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara, majelis hakim menegaskan langkah tersebut tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Namun, semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," tutur Eryusman.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, mantan Mendikbudristek periode 2019–2024 itu juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara. Majelis hakim turut membebankan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara.

Uang pengganti tersebut dijatuhkan setelah Nadiem dinyatakan terbukti menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam persidangan juga disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun. Kerugian tersebut antara lain timbul karena pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan.

Dalam putusan itu disebutkan pula bahwa tindak pidana dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca