Nasional . 13/05/2026, 21:44 WIB

Banyak WNA Terlibat Kejahatan Siber, Ditjen Imigrasi Evaluasi Bebas Visa Kunjungan

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

Sedangkan kasus terbesar terjadi di kawasan Hayam Wuruk yang melibatkan 320 WNA dalam dugaan sindikat judi online internasional.

Rincian 320 WNA di Hayam Wuruk:

  • Vietnam: 228 orang
  • China: 57 orang
  • Myanmar: 13 orang
  • Laos: 11 orang
  • Thailand: 5 orang
  • Malaysia: 3 orang
  • Kamboja: 3 orang

Mayoritas Gunakan ITK, VoA, dan Bebas Visa Kunjungan

Hasil pendalaman Ditjen Imigrasi menunjukkan mayoritas WNA yang terjaring kasus tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Temuan ini membuat Ditjen Imigrasi memperkuat evaluasi terhadap sistem masuk WNA ke Indonesia, termasuk efektivitas pengawasan terhadap pemegang fasilitas bebas visa.

"Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara," ujar Hendarsam.

Imigrasi Tegaskan Hanya WNA Bermanfaat yang Bisa Tinggal di Indonesia

Hendarsam kembali menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti perjudian online.

“Dalam perspektif pengawasan keimigrasian, kami menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia," katanya menegaskan.

"Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hendarsam menambahkan.

Evaluasi BVK Dinilai Penting untuk Keamanan Nasional

Langkah evaluasi fasilitas Bebas Visa Kunjungan menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keamanan nasional sekaligus menekan potensi kejahatan lintas negara di Indonesia.

Selain memperketat pengawasan, Ditjen Imigrasi juga menegaskan prinsip selektif tetap menjadi dasar utama dalam menerima keberadaan warga negara asing di Indonesia.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id