Mensos Ancam Pecat ASN dan P3K yang Bolos di Hari Pertama Kerja!

fin.co.id - 26/03/2026, 21:14 WIB

Mensos Ancam Pecat ASN dan P3K yang Bolos di Hari Pertama Kerja!

Mensos ancam ASN/P3k yang mangkir di hari pertama kerja usai libu Lebaran. Foto: @kemensosri

fin.co.id - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf baru saja mengeluarkan peringatan keras. Pasalnya, ribuan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemsos) tertangkap basah mangkir kerja di momen krusial. Tak main-main, ancaman pemecatan kini sudah di depan mata bagi mereka yang berani bermain-main dengan disiplin.

Fenomena indisipliner ini mencuat tepat setelah libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah. Saat jutaan rakyat menanti kelancaran bantuan sosial dan pemulihan ekonomi pascabencana, ribuan oknum pegawai justru menghilang tanpa kabar. Langkah tegas pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menjadi sinyal kuat bahwa era "santai" di kursi pemerintahan telah berakhir.

Data Mengejutkan: 2.708 Pegawai Kompak Mangkir Berjamaah

Angka yang dirilis Kementerian Sosial benar-benar bikin geleng-geleng kepala. Dalam apel pembinaan kedisiplinan pegawai di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026, terungkap fakta pahit bahwa sebanyak 2.708 pegawai Kemensos di seluruh Indonesia tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama usai libur lebaran, Rabu, 25 Maret 2026.

Rinciannya sangat mengkhawatirkan: 156 pegawai bertugas di kantor pusat, balai, dan sentra layanan, sementara 2.500 sisanya merupakan tenaga lapangan, termasuk para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Ironisnya, banyak dari mereka adalah tenaga baru yang baru saja mencicipi manisnya status pegawai pemerintah.

"Miris saya, sejumlah oknum pendamping PKH yang tidak disiplin tersebut baru dilantik dan belum genap satu tahun mengabdi sebagai pegawai pemerintah," kata Mensos.

Bukan Gertakan Sambal: Pemecatan Sudah Dimulai

Rekam jejak ketegasan Kemensos sudah terbukti nyata. Pada tahun lalu, Gus Ipul telah memberikan peringatan keras kepada 500 pendamping PKH, yang mana 49 orang di antaranya akhirnya resmi diberhentikan alias dipecat.

Memasuki tahun 2026, "pembersihan" terus berlanjut. Tercatat sudah ada tiga orang PPPK pendamping PKH yang langsung dijatuhi sanksi pemecatan akibat masalah serupa. Pemerintah sepertinya ingin mengirimkan pesan bahwa tidak ada tempat bagi mereka yang mencederai institusi.

"Ke depan kami tidak akan segan-segan memberhentikan P3K atau PNS yang bermasalah dan indisiplin. Ini bukan angka yang kecil dan juga sepele, tindakan ini mencederai institusi," tegasnya.

Jeratan Sanksi Berlapis: dari Teguran hingga Potong Gaji

Pelanggaran disiplin ini bukan perkara sepele karena menyangkut integritas dan keteladanan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mensos memastikan sanksi akan turun sesuai tingkat kesalahannya.

Hierarki Hukuman Disiplin:

  • Kategori Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
  • Kategori Sedang & Berat: Penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID