Bukan Dipangkas! Mensos Ungkap Alasan 13 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan dan Cara Aktifkan Kembali

fin.co.id - 11/02/2026, 08:03 WIB

Bukan Dipangkas! Mensos Ungkap Alasan 13 Juta Peserta PBI BPJS Dinonaktifkan dan Cara Aktifkan Kembali

Mensos Gus Ipul menegaskan tidak ada pemangkasan kuota PBI BPJS Kesehatan.Foto:Instagram

fin.co.id - Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya memberikan klarifikasi mengenai isu pengurangan jumlah penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional. Pemerintah memastikan bahwa kuota nasional untuk masyarakat yang iuran BPJS Kesehatannya dibayar negara tetap bertahan di angka 96,8 juta orang.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan bahwa langkah penonaktifan sebagian peserta merupakan bagian dari pembersihan data. Langkah ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Peralihan Status ke Jalur Mandiri Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 10 Februari 2026, Gus Ipul mengungkapkan fakta menarik di lapangan. Dari total lebih dari 13 juta peserta yang sempat dinonaktifkan, ternyata hanya sekitar 87 ribu orang yang mengajukan pengaktifan kembali atau reaktivasi.

"Banyak peserta yang kini telah beralih menjadi peserta BPJS Mandiri karena merasa sudah mampu membayar iuran 42 ribu rupiah per bulan," ungkap Gus Ipul. Selain itu, sebagian peserta lainnya juga sudah mendapatkan jaminan dari pemerintah daerah lewat program Universal Health Coverage (UHC).

Mekanisme Pengalihan, Bukan Pengurangan

Gus Ipul menekankan bahwa narasi pengurangan kuota tidaklah benar. Pemerintah justru melakukan pengalihan dari penerima yang sudah mampu atau sudah meninggal dunia kepada keluarga miskin yang lebih berhak.

Secara prosedural, Kemensos bertugas menetapkan daftar penerima manfaat. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan menyetorkan dana iuran langsung ke pihak BPJS Kesehatan agar peserta bisa mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan tanpa kendala biaya.

Syarat Reaktivasi dan Kriteria Desil

Masyarakat yang merasa masih membutuhkan bantuan namun statusnya dinonaktifkan tidak perlu panik. Kemensos masih membuka pintu lebar untuk proses reaktivasi. Berikut adalah alur dan ketentuannya:

Warga harus melapor melalui pemerintah daerah setempat, khususnya dinas sosial.

Penetapan kembali status penerima bermula dari usulan kepala daerah.

Calon penerima harus masuk dalam kriteria perankingan data ekonomi Desil 1 hingga Desil 5.

Pemutakhiran Data Melalui Partisipasi Publik

Gus Ipul mengakui bahwa dinamika data kependudukan sangat tinggi, mulai dari adanya kelahiran, kematian, hingga perubahan status ekonomi harian. Oleh karena itu, kolaborasi antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah menjadi sangat krusial.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengecekan mandiri. Selain lewat jalur formal dari RT ke dinas sosial, warga bisa memanfaatkan aplikasi Cek Bansos, layanan WhatsApp resmi, hingga command center untuk memperbarui data mereka agar tidak kehilangan hak mendapatkan jaminan kesehatan gratis.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID