Opini . 04/10/2025, 20:43 WIB
Seorang pejabat membuat keputusan hari ini dengan niat baik. Sepuluh tahun kemudian, ketika kondisi ekonomi berubah, keputusan itu bisa dianggap korupsi. Situasi ini membuat pejabat hidup dalam ketakutan, selalu was-was.
5. Mengabaikan Integritas
Hakikat korupsi adalah niat jahat dan penyalahgunaan kekuasaan. Jika hanya angka kerugian dijadikan ukuran, pejabat yang jujur bisa dihukum, sementara niat busuk kadang lolos. Hukum jadi tidak adil dan menyesatkan.
Pihak kontra berargumen: unsur kerugian negara memberi batasan objektif untuk menjerat koruptor, apalagi saat pembuktian mens rea (niat buruk) sulit.
Namun argumen ini rapuh. “Objektivitas” kerugian negara semu: nilainya bisa dimanipulasi politik atau fluktuasi pasar. Ia lebih sering menjadi alat represif bagi inovasi.
Solusi sejati: memperkuat investigasi atas niat jahat, bukan menghukum risiko kebijakan yang sah.
Jalan Reformasi: Judicial Review dan Omnibus. Paradigma hukum harus diubah.
1. Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
Judicial review artinya meminta Mahkamah Konstitusi menilai ulang apakah sebuah pasal dalam undang-undang sesuai UUD 1945 atau tidak.
Dalam konteks ini, pasal yang menjadikan “kerugian negara” sebagai unsur korupsi diajukan untuk dibatalkan. Jika dikabulkan, hukum korupsi Indonesia akan lebih adil dan tidak mengkriminalisasi kegagalan kebijakan.
UU yang dimintakan judicial review terkait unsur “kerugian negara”:
•UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 2 dan 3.
•UU 20/2001 (perubahan atas UU 31/1999).
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id