Opini . 04/10/2025, 20:43 WIB
•UU 15/2006 tentang BPK.
•UU 30/2002 tentang KPK (diubah UU 19/2019).
•UU 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor.
Kelima, logika politik. Unsur kerugian negara memberi alat normatif untuk menjerat penyalahgunaan sekaligus memulihkan aset lewat uang pengganti.
Namun dalam praktik, tafsirnya sering kabur. Putusan Tipikor kerap menghukum pejabat karena “perbedaan harga kontrak dengan harga pasar,” tanpa memperhitungkan variabel ekonomi.
Akibatnya, pejabat dihukum bukan karena korupsi, tetapi karena salah kalkulasi bisnis.
Lima Alasan Aturan “Kerugian Negara” Bermasalah
1. Ambiguitas Pengukuran
Nilai kerugian negara tidak pernah pasti. Hari ini bisa rugi karena kurs, esok bisa untung karena harga naik. Seperti pedagang pasar: harga cabai naik-turun, tidak bisa dijadikan bukti kriminal.
2. Mengabaikan Keniscayaan Rugi
Dalam bisnis, kerugian itu biasa. Bahkan perusahaan besar pun pernah gagal. Jika pejabat negara tidak diberi ruang gagal, ia akan memilih aman, menolak berinovasi, dan akhirnya masyarakat kehilangan peluang kemajuan.
3. Kriminalisasi Keputusan Administratif
Kesalahan manajerial — misalnya salah perhitungan biaya atau jadwal proyek molor — bisa dijerat seolah-olah korupsi. Padahal itu beda jauh: salah hitung bukan berarti mencuri. Sama seperti murid salah hitung matematika, bukan kriminal.
4. Ketidakpastian Hukum & Over-Penuntutan
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id