Opini . 23/07/2025, 15:08 WIB

Hilirisasi: Saatnya Pertamina Ngebut, Bukan Santai Lagi!

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi): Bentuk undang-undang khusus EBT yang lebih progresif dan mengikat, yang bisa ngasih harga jual listrik (feed-in tariff) menarik, jaminan investasi jangka panjang, dan skema perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement) yang adil. Tunjuk Pertamina sebagai pemain utama dengan mandat dan insentif khusus.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi: Pastiin PP ini dorong alokasi gas buat industri dalam negeri dengan harga kompetitif. Revisi PP ini penting buat nambah pengawasan ketat.

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal): Kasih izin kilat (fast-track approval) dan insentif pajak khusus yang lebih menarik (tax holiday lebih panjang atau super deduction tax) buat proyek hilirisasi dan EBT skala besar Pertamina dan mitranya.

5. Peraturan Presiden (Perpres) terkait Percepatan Pembangunan Kilang Minyak di Indonesia (misalnya, Perpres No. 14 Tahun 2021): Perpres baru harus memuat sanksi tegas bagi siapa pun yang ngehambat proyek strategis. Bentuk tim pengawas independen dengan kewenangan eksekusi dan pelaporan langsung.

6. Peraturan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), (misalnya, Permen Perindustrian No. 29 Tahun 2017): Bikin daftar produk dan jasa yang wajib punya TKDN tinggi buat proyek hilirisasi dan EBT, lalu kasih insentif pajak dan non-pajak yang kuat.

7. Peraturan Kementerian BUMN (misalnya, Permen BUMN No. PER-01/MBU/02/2021): Kementerian BUMN harus nyusun Key Performance Indicators (KPIs) yang lebih agresif, terukur, dan berdampak nyata buat Pertamina terkait hilirisasi dan EBT. Harus ada konsekuensi jelas kalau gak kecapai.

Pemerintah, lewat Kementerian terkait, harus berani evaluasi secara jujur, objektif, dan kalau perlu, revisi atau bikin regulasi baru yang progresif dan pro-investasi. Harmonisasi antar-regulasi juga jadi kunci biar gak ada tumpang tindih yang ngehambat. Hukum itu harus jadi fasilitator utama dan pelindung investasi nasional, bukan tumpukan kertas yang ngiket kemajuan dan inovasi.

Kesimpulan

Indonesia, melalui Pertamina, lagi ada di persimpangan krusial buat ngelakuin lompatan besar dalam hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Gak ada lagi waktu buat lambat atau ragu.

Tiga poin penting jadi fokus utama Pertamina; Hilirisasi itu wajib bukan pilihan, Transisi energi dan strategi kedaulatan, dan Tata kelola bersih harus jadi fondasi mutlak.

Di bawah Kepemimpinan Pak Presiden Prabowo Subianto, ini adalah momen emas buat Pertamina bertransformasi jadi agen perubahan fundamental energi nasional. Dibutuhin visi yang tajam, keberanian eksekusi, serta kolaborasi tanpa ego sektoral dari semua pihak.

Ini bukan sekadar pandangan, tapi panggilan mendesak buat tindakan nyata, demi mewujudkan kemandirian energi yang kuat buat kemakmuran rakyat.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id