Ia menegaskan, "Asas lex specialis derogat legi generali" merupakan dasar pijakan dalam penegakan hukum. Aturan yang bersifat umum tentunya harus dikesampingkan bila ditemukan ada unsur tindak pidana khusus.
GMNI menduga adanya indikasi suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan korupsi, tidak hanya sebatas pemalsuan dokumen saja.
"Korupsi yang dimaksud adalah menyangkut penyalahgunaan wewenang serta alasan laut bisa dijadikan SHGB/SHM. Dari situ juga bisa ditelusuri adanya suap/gratifikasi terhadap penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh penyelenggara negara," tutupnya.