MEGAPOLITAN

GMNI: Hilangnya Marwah Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Kasus Pagar Laut Tangerang

GMNI Kabupaten Tangerang menyatakan pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang contoh nyata buruknya pengawasan pemerintah

GMNI: Hilangnya Marwah Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Kasus Pagar Laut Tangerang
Proses Lanjutan Pembongkaran Pagar Laut di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. (Dok)

Ia menegaskan, "Asas lex specialis derogat legi generali" merupakan dasar pijakan dalam penegakan hukum. Aturan yang bersifat umum tentunya harus dikesampingkan bila ditemukan ada unsur tindak pidana khusus.

GMNI menduga adanya indikasi suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan korupsi, tidak hanya sebatas pemalsuan dokumen saja.

"Korupsi yang dimaksud adalah menyangkut penyalahgunaan wewenang serta alasan laut bisa dijadikan SHGB/SHM. Dari situ juga bisa ditelusuri adanya suap/gratifikasi terhadap penerbitan sertifikat  yang dilakukan oleh penyelenggara negara," tutupnya.

Berita Terkait