Brak! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Garap Penyidik Kejagung Usai Sempat Mangkir

fin.co.id - 24/07/2026, 17:45 WIB

Brak! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Garap Penyidik Kejagung Usai Sempat Mangkir

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

fin.co.id - Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah sempat mangkir dalam pemeriksaan sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut telah mendatangi Kompleks Kejagung.

"Sudah hadir dalam pemeriksaan," jelas Anang kepada Wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.

Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie dimulai sekitar pukul 13.00 WIB di lingkungan Kejagung, meski lokasi spesifik gedungnya tidak dirinci.

"Dari jam 13.00 (Febrie) Diperiksa. (Pemeriksaan) di Kejagung," ucap Anang.

Sebelumnya, Febrie mangkir dari jadwal pemeriksaan pertama pada Rabu, 22 Juli 2026, bersama saksi lain berinisial NH, dengan alasan kondisi kesehatan. Padahal, pemeriksaan tersebut turut dikawal oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, hingga LPSK.

"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," jelas Anang, Kamis, 23 Juli 2026.

Langkah pemeriksaan ini dilakukan seiring langkah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penyidikan khusus ini ditangani oleh "Tim 9" untuk mengusut dugaan TPPU terkait barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.

"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru," jelas Anang.

"Tim 9 telah memanggil empat orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026," ungkapnya.

Dalam Sprindik TPPU terbaru ini, status Febrie masih terdaftar sebagai saksi. Kendati demikian, pada berkas Sprindik terpisah, khususnya terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, Febrie telah resmi menyandang status sebagai tersangka bersama Don Ritto (DR).

Candra Pratama/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID