Opini . 03/03/2025, 07:00 WIB

[EDITORIAL] Pertamina dan Skandal Minyak: Ketika Pengawas Menutup Mata

Penulis : FIN
Editor : FIN

Oleh: Dewan Redaksi fin.co.id


Indonesia, negeri kaya energi, kembali diguncang skandal besar. Kali ini, giliran Pertamina yang tersandung kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Sejumlah petinggi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara negara mengalami kerugian yang mungkin lebih besar dari perkiraan awal. Namun, di tengah pusaran kasus ini, satu pertanyaan besar menggantung di udara: ke mana peran Komisaris Utama saat korupsi ini berlangsung?

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina selama hampir lima tahun, kini berbicara lantang tentang skandal ini. Ia mengaku mengetahui berbagai kejanggalan, bahkan memiliki rekaman rapat yang bisa mengungkap kebobrokan di tubuh Pertamina. Tapi mengapa baru sekarang? Mengapa tidak saat ia masih berada di puncak kekuasaan dalam struktur pengawasan Pertamina?

Dalih bahwa ia tak memiliki wewenang untuk bertindak terdengar seperti ironi yang menyakitkan. Regulasi jelas menyebutkan bahwa seorang Komisaris Utama memiliki hak untuk mengawasi, meminta penjelasan, memeriksa dokumen, bahkan memberhentikan sementara anggota direksi yang dianggap bermasalah. Ahok bukan sekadar pengamat di pinggir lapangan—ia adalah wasit yang memiliki peluit. Namun, ia memilih diam, atau setidaknya membiarkan permainan kotor terus berlangsung.

Kejaksaan Agung telah membeberkan bagaimana permainan ini dijalankan. Mulai dari pengaturan tender hingga manipulasi produksi kilang dalam negeri, semua dilakukan dengan rapi dan sistematis. Minyak mentah dari dalam negeri ditolak dengan berbagai alasan, sementara impor dilakukan dengan harga yang lebih mahal. Tidak cukup dengan itu, biaya pengiriman pun digelembungkan, menambah beban keuangan negara.

Kini, beberapa nama besar sudah dijerat hukum: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, hingga Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Namun, apakah hanya mereka yang harus bertanggung jawab? Bagaimana dengan para pengawas yang seharusnya memastikan tata kelola perusahaan berjalan dengan baik?

Ahok memang bukan tersangka, tapi apakah ia benar-benar bersih dari tanggung jawab moral? Jika seorang komisaris utama mengetahui ada ketidakwajaran tetapi memilih untuk tidak bertindak, bukankah itu bentuk kelalaian yang fatal? Dalam dunia bisnis dan tata kelola perusahaan, kelalaian dalam pengawasan bisa sama berbahayanya dengan korupsi itu sendiri.

Negeri ini tak bisa lagi terus menerus menjadi ladang empuk bagi koruptor. Skandal ini harus menjadi peringatan keras bahwa perombakan total dibutuhkan di tubuh Pertamina dan BUMN lainnya. Tidak cukup hanya menangkap pelaku, sistem yang memungkinkan mereka beraksi pun harus dihancurkan.

Indonesia butuh pemimpin dan pengawas yang berani bertindak saat masih memiliki kuasa, bukan mereka yang baru bersuara setelah segalanya terlambat. Sebab dalam skandal sebesar ini, diam bukanlah emas—diam adalah bagian dari kejahatan. (*)


           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id