fin.co.id - Pemerintah Indonesia mengumumkan serangkaian stimulus untuk meringankan beban masyarakat akibat rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.
Salah satu kebijakan penting yang diumumkan adalah diskon tarif listrik sebesar 50% untuk rumah tangga dengan daya terpasang hingga 2.200 VA selama dua bulan.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (16/12/2024).
"Daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA) diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan," ujar Airlangga.
Selain diskon listrik, pemerintah juga memberikan stimulus pajak untuk mendukung kelas menengah, terutama sektor padat karya.
Airlangga menjelaskan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai dengan penghasilan Rp4,8 juta hingga Rp10 juta per bulan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
"Yang gajinya sampai dengan Rp10 juta, dari Rp4,8 sampai Rp10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah," tambah Airlangga.
Baca Juga
Kebijakan lain yang dilanjutkan adalah PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk properti dengan nilai hingga Rp5 miliar.
Properti dengan dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar akan sepenuhnya ditanggung pemerintah, sementara untuk properti senilai Rp2 hingga Rp3 miliar akan dikenakan pajak parsial.
"Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang sampai dengan Rp5 miliar, Rp2 sampai Rp3 miliar itu bayar," ujar Airlangga.
Insentif untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid
Pemerintah juga memperpanjang insentif untuk sektor kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai (electric vehicle/EV). Beberapa kebijakan terkait kendaraan listrik yang diumumkan antara lain:
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan EV impor secara utuh (CBU) maupun knock down (CKD).
Diskon PPN sebesar 3% untuk kendaraan bermotor hybrid.
Insentif atas kendaraan berbasis baterai yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).